Pentingnya Pembukuan yang Rapi untuk Wajib Pajak

Pembukuan adalah salah satu hal yang seringkali diabaikan bahkan dianggap tidak penting bagi wajib pajak. Padahal pembukuan ini adalah sesuatu yang penting dan diharuskan. Hal ini bahkan telah diatur dalam undang-undang perpajakan supaya wajib pajak bisa dengan mudah menghitung besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan lebih akurat.

Lalu apa sebenarnya pembukuan itu sendiri? Seberapa penting pembukuan bagi wajib pajak? Semua pertanyaan tersebut akan kita jawab dan bahas secara lengkap dipembahasan berikut ini. 

Pengertian Pembukuan

Pembukuan bisa diartikan sebagai sebuah  proses pencatatan yang teratur dilakukan demi mengumpulkan informasi dan data  keuangan yang meliputi harta, modal, kewajiban, penghasilan, biaya, total harga perolehan dan penyerahan barang maupun jasa. Selanjutnya diakhiri dengan membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini bisa berupa neraca maupun laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tertentu. Adapun pengertian pembukuan itu sendiri berdasarkan pengertian pembukuan menurut UU  No 28 tahun 2007 pasal 28.

Dalam pembukuan umumnya terdapat beberapa metode yang umumnya digunakan. Adapun metode tersebut adalah sistem masukan tunggal dan berpasangan. Kedua sistem tersebut bisa dilihat sebagai sebuah pembukuan yang nyata. 

Sistem pembukuan masukan tunggal merupakan sumber catatan pembukuan yang utama. Sistem ini biasanya digunakan untuk perusahaan dengan skala kecil sampai menengah. Berbeda dengan sistem berpasangan dimana sistem tersebut lebih cocok dan seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala besar. Hal ini karena sistem tersebut memungkinkan kita membuat dua entry sekaligus dalam satu transaksi. 

Kewajiban Mengadakan Pembukuan 

Meski sudah mengetahui pengertian pembukuan tak sedikit wajib pajak yang masih kebingungan dengan konsep pembukuan. Padahal pembukuan ini sendiri adalah agenda utama yang penting dalam akuntansi komersial. Dengan pembukuan yang rapi para pelaku usaha bisa lebih mudah dalam mengetahui keuntungan, mengontrol biaya operasional, memantau aset perusahaan, dan membuat prediksi keuangan baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. 

Siapa yang Wajib Melakukannya?

Dilihat dari sisi pajak, pembukuan juga merupakan elemen yang sangat krusial. Pertanyaanya siapakah yang wajib menyelenggarakan pembukuan?

Apabila ada pertanyaan seperti itu maka jawabanya adalah wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Kewajiban mengadakan pembukuan bagi para wajib pajak ini sendiri telah diatur secara jelas pada UU No 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan disebutkan di pasal 28 jika wajib pajak diharuskan mengadakan pembukuan. 

Lebih rinci lagi pasal 28 ayat 1 berbunyi jika waib pajak pribadi yang melakukan berbagai aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus mengadakan pembukuan.

Ada juga pasal 28 ayat 2 juga menyebutkan jika wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban mengadakan pembukuan sebagaimana pada ayat 1 namun tetap wajib melakukan proses pencatatan merupakan wajib pajak pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari kedua ayat tersebut tentunya sangat jelas jika pada dasarnya semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas baik itu orang pribadi atau badan harus menyelenggarakan proses pembukuan. 

Akan tetapi ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu. Pengecualian ini dilakukan berdasarkan pada prinsip kesederhanaan terutama untuk para pemilik usaha yang skalanya masih kecil hingga menengah. Hal ini karena beberapa dari pemilik usaha tersebut umumnya tidak mengetahui kewajiban penyelenggaraan pembukuan bagi bisnis mereka. 

Bahkan ada juga yang tidak memahami tentang bagaimana cara menyelenggarakan pembukuan yang baik atau bisa juga karena tidak mempunyai pegawai yang mampu membuat pembukuan. Untuk itulah mereka tidak diwajibkan menyelengarakan pembukuan.

Sebaliknya mereka diwajibkan menyelenggarakan pencatatan saja dimana proses pencatatan terbilang lebih sederhana dibandingkan dengan pembukuan. Pembukuan dan pencatatan ini sendiri sekilas hampir sama bedanya hanya pada hasil yang diperoleh saja.

Pentingnya Pembukuan Bagi Wajib Pajak

Pembukuan adalah salah satu hal yang wajib ada dalam sebuah bisnis. Keberadaan pembukuan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan untuk wajib pajak. Tak heran jika penerapan pencatatan dan pembukuan pajak ini menjadi sangat penting.  Adapun alasan kenapa pembukuan ini sangat penting untuk wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Adanya pembukuan akan membuat wajib pajak lebih mudah ketika proses menghitung dan memperhitungkan serta melaporkan pajak terutangnya baik itu pada SPT masa atau SPT tahunan.
  • Adanya pembukuan membuat perhitungan pajak terhutang menjadi lebih akurat dan terpercaya sehingga wajib pajak tidak perlu bingung ketika menghitung pajak terhutangnya. 
  • Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukan dokumen pembukuan atau pencatatan ketika proses pemeriksaan terjadi yang mengakibatkan penghasilan kena pajak tidak bisa dihitung maka proses penghitungan bisa dilakukan berdasarkan jabatan sesuai data lain yang didapat ketika proses pemeriksaan dilakukan.
  • Keberadaan pembukuan memberikan informasi yang lengkap mengenai kondisi dan posisi keuangan serta kemajuan bisnis dari wajib pajak. Dengan begitu wajib pajak bisa dengan mudah mengetahui besarnya keuntungan yang dihasilkan oleh bisnisnya dan membuat strategi bisnis kedepannya. 
  • Memudahkan dalam proses perhitungan PPn dan PPnBM
  • Memudahkan proses pembayaran pajak. Selain bermanfaat dan membantu dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar, adanya pembukuan juga bisa membantu memudahkan pembayaran pajak. Adanya pembukuan ini membuat wajib pajak bisa langsung menyediakan informasi keuangan di waktu yaang diperlukan. Jadi nantinya kita tidak perlu khawatir lagi ada drama mencari ataupun kehilangan tanda terima, faktur dan lain sebagainya. 

Kesimpulan

Itulah beberapa alasan kuat betapa pentingnya pencatatan dan pembukuan dalam perpajakan. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki pembukuan, maka proses pembukuan tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pembukuan harus rapi dan tersusun dengan baik. Selain itu pembukuan ini wajib dilakukan dengan cara memperhatikan iktikad yang baik dan harus mencerminkan kondisi atau kegiatan usaha yang real atau sebenarnya. 

Lebih lanjut  proses pembukuan juga harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas disertai stelsel akrual atau stelsel kas. Dari segi penulisan, pembukuan harus menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun menggunakan bahasa indonesia atau bisa juga menggunakan bahasa asing yang diperbolehkan oleh menteri keuangan. 

Selain itu para wajib pajak juga harus memperhatikan buku, catatan dan dokumen yang menjadi sumber atau dasar dari pembukuannya dan juga dokumen lainnya termasuk hasil pengolahan data secara elektronik atau secara program online harus disimpan paling tidak selama sepuluh tahun di Indonesia. Adapun tempat yang bisa dijadikan lokasi untuk menyimpannya adalah ditempat kegiatan atau rumah wajib pajak orang pribadi atau bisa juga ditempat kedudukan wajib pajak badan.

Demikianlah pembahasan tentang pentingnya pembukuan bagi wajib pajak. Semoga ini bisa bermanfaat dan bisa membantu menambah wawasan mengenai pentingnya pembukuan. Dengan begitu para wajib pajak bisa sadar untuk selalu membuat pembukuan maupun pencatatan supaya proses penghitungan pajak terutangnya bisa lebih mudah dan akurat.