Pentingnya Perizinan Usaha Dalam Berwirausaha

Perizinan usaha atau izin usaha ini sendiri memiliki peran yang cukup penting dalam berwirausaha.  Mempunyai Izin usaha akan memberikan berbagai dampak yang baik untuk si pemilik usaha. Untuk itulah disini kita akan membahas pentinya peran dari sebuah perizinan usaha. Sebelum itu ada baiknya kita membahas mengenai apa itu perizinan usaha, langsung saja kita simak pembahasan selengkapnya dibawah ini. 

Apa itu Perizinan usaha?

Perizinan usaha merupakan suatu persetujuan legalitas pada pelaku atau seseorang yang menjalankan bisnis atau usaha. Perizinan usaha bisa juga diartikan sebagai persetujuan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan usahanya. Adapun persutuan itu kemudian dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan yang nantinya diberikan pada pelaku usaha yang sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.  

Setiap pelaku usaha tentunya memerlukan izin usaha yang berbeda. Hal ini biasanya tergantung dari jenis usaha yang mereka geluti. Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu berbentuk  PT, Firma maupun CV pasti memerlukan berbagai jenis kelengkapan dokumen izin usaha yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut nantinya berguna untuk masalah legalitas dari usaha tersebut. Dengan begitu, usaha tersebut bisa lebih terjamin legalitasnya secara hukum. 

Kenapa Perizinan Usaha Penting?

Apabila ada pertanyaan kenapa perizinan usaha penting?, maka jawabannya adalah karena perizinan usaha  memiliki banyak sekali manfaat. Adapun manfaat yang bisa Anda peroleh dari memiliki izin usaha adalah berikut ini:

  • Kepastian Hukum

Apabila Anda mempunyai perizinan usaha, maka perusahaan Anda akan memperoleh jaminan dari badan hukum yang berwenang bila terjadi sebuah hal yang bisa merugikan perusahaan. Misalnya saja apabila perusahaan Anda mempunyai izin yang lengkap maka bila terjadi masalah seperti sengketa perusahaan Anda mempunyai kekuatan yang sah secara hukum dalam menggugat atau mempertahankan apa yang telah menjadi haknya. 

  • Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Manfaat lain yang bisa menjadi alasan kuat kenapa izin usaha sangat penting adalah membantu meningkatkan kredibilitas perusahaan. Jika perusahaan Anda memiliki kredibilitas yang baik, otomatis masyarakat tidak akan ragu menggunakan produk atau jasa yang Anda tawarkan. Hal tersebut secara tidak langsung bisa menjadi sebuah sarana untuk promosi. 

Kredibilitas yang baik bisa menjadi bahan promosi untuk menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat. Hal ini sangat penting dilakukan demi mendongkrak hasil penjualan dan mengenalkan usaha yang baru Anda buka.

Selain itu, perusahaan yang memiliki kredibilitas yang baik juga akan lebih mudah bila membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan usaha. Fakta dilapangan menunjukan jika perusahaan dengan kredibilitas yang baik dan mempunyai izin yang lengkap akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal. 

  • Bisa Mengikuti Lelang Atau Tender Dalam Sebuah proyek

Apabila perusahaan Anda termasuk dalam kategori penyedia jasa konstruksi dan sejenisnya, maka izin usaha akan snagat membantu dalam proses mengikuti tender maupun lelang yang biasanya diselenggarakan. Hal ini karena salah satu syarat yang paling utama untuk mengikuti dan lolos tender adalah perusahaan wajib mempunyai semua surat izin yang dibutuhkan.

Adapun contoh perizinan usaha atau dokumen yang diperlukan adalah NIB, SIUJK, NPWP dan laporan keuangan dari perusahaan selama tiga tahun perusahaan tersebut berjalan.  

  • Syarat Penunjang Perkembangan Usaha 

Hal utama yang diperlukan untuk meningkatkan usaha adalah modal. Nah apabila Anda memerlukan modal tambahan untuk meningkatkan usaha, biasanya Mengajukan pinjaman ke bank adalah pilihan utama. Untuk bisa mengajukan pinjaman ke bank salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mempunyai izin usaha. Jika perusahaan atau usaha Anda sudah mempunyai perizinan usaha, otomatis pengajuan pinjaman 

Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis perizinan usaha yang harus diketahui dalam proses persiapan pendirian sebuah usaha. Adapun jenis-jenis izin usaha tersebut diantaranya:

NIB

Nib adalah singkatan dari nomor induk berusaha. NIB diartikan sebagai identitas dari pelaku usaha, baik itu usaha perorangan, badan usaha ataupun badan hukum. Umumnya NIB diterbitkan oleh lembaga OSS jika pelaku usaha sudah melakukan proses pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor dan juga izin atau akses kepabeanan.

SKDU 

SKDU adalah singkatan dari surat keterangan domisili usaha. Surat ini adalah salah satu dokumen yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Hal ini karena nantinya surat ini akan dibutuhkan dalam membuat dokumen lainnya seperti surat pendukung, SIUP, TDP, dan NPWP. 

Dokumen tersebut biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan maupun kecamatan setempat. Surat ini prosesnya bisa dibilang cukup cepat karena sehari saja bisa jadi bila semua persyaratannya sudah dipenuhi. 

NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor pokok wajib pajak.  Nomor ini umumnya dibuat dan dikeluarkan oleh para petugas pajak yang kemudian diberikan pada para wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan hukum sebagai sebuah alat administrasi pajak sekaligus identitas para pemegangnya.  

UD

UD adalah singkatan dari izin usaha dagang. UD bisa diartikan sebagai surat izin yang diberikan pada perorangan yang akan melakukan atau mendirikan usaha dagang. UD ini beda dengan PT karena kepemilikannya yang hanya dikelola oleh perorangan. Meski dikelola secara perorangan tetap saja sebuah usaha dagang harus memiliki bukti legalitas yang berupa UD ini.      

SITU

SITU merupakan singkatan dari surat izin tempat usaha.Adapun SITU ini bisa diartikan sebagai sebuah izin yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha baik itu usaha perseorangan, perusahaan maupun badan usaha. Izin ini sendiri nantinya berfungsi sebagai bukti dari izin tempat usaha yang akan didirikan memang sudah sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan untuk penanaman modal. 

Surat Izin Prinsip

Surat izin prinsip adalah izin yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Surat ini nantinya akan diberikan pada pihak pengusaha maupun badan usaha yang mempunyai keinginan mendirikan suatu usaha di sebuah daerah. 

SIUI

SIUI adalah singkatan dari surat izin usaha industri. Surat izin yang satu ini umumnya sangat peting dan diperlukan oleh para pengusaha kecil dalam mendirikan usaha industri. Surat izin ini dulunya bernama tanda daftar industri atau TDI. Namun dengan adanya sistem OSS seperti sekarang ini Anda hanya perlu menggunakan SIUI  untuk dokumen legalitas dari usaha industri yang Anda jalankan tanpa perlu khawatir melanggar peraturan yang ada. 

SIUP

SIUP adalah singkatan dari surat izin usaha perdagangan.  Surat izin ini umumnya dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah yang diberikan bagi para pelaku usaha yang melakukan aktivitas usaha perdagangan.  Singkatnya SIUP adalah perizinan usaha dagang untuk para pemilik usaha perdagangan.   

TDP

TDP merupakan singkatan dari tanda daftar perusahaan. Surat izin ini berfungsi sebagai sebuah bukti jika perusahaan Anda memang sudah terdaftar secara sah. 

SIUJK

SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan adanya surat izin usaha jasa konstruksi atau SIUJK ini sebuah perusahaan dianggan sudah layak menjalankan seluruh jenis bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi. 

Selain surat izin diatas masih ada juga jenis perizinan usaha lainnya seperti HO atau surat izin gangguan, surat izin mendirikan bangunan, Izin BPOM, SLF atau Sertifikat Laik Fungsi, Izin Lingkungan dan tanda daftar usaha pariwisata. Dari sini kita bisa menyimpulkan jika perizinan usaha memiliki banyak sekali jenisnya. 

Masing-masing jenis tersebut juga mempunyai fungsi yang berbeda. Untuk itulah sebelum mengajukan izin usaha pastikan jenis yang Anda pilih sesuai dengan jenis usaha yang akan Anda dirikan. Namun terlepas dari banyaknya jenis perizinan usaha poin penting yang harus kita ingat adalah perizinan usaha ini sangat penting dan harus dimiliki oleh masing-masing pemilik usaha.